Tangerang . 14/07/2022, 10:21 WIB
(BACA JUGA:IHSG 14 Juli 2022 Berpeluang Lanjut Melemah, Beberapa Saham Direkomendasikan Analis Termasuk GOTO)
"Kita sudah meminta bantuan juga kepada Imigrasi, Kemenkumham, meminta bantuan secara hirarki untuk melakukan pencekalan dan pencarian orang," tuturnya
Dia juga menjelaskan, penetapan tersangka terhadap STN setelah penyidik mengantongi beberapa alat bukti.
Tersangka diketahui sudah menarik sejumlah uang untuk membayar mobil operasional tersebut dari kas desa. Namun STN tidak membayarkannya ke pihak showroom.
"Artinya pemerintah desa ini masih punya kewajiban untuk membayar sehingga kalau kita mengacu pada bentuk kerugian keuangan negara, akibat perbuatan tersangka timbul kerugian negara," tukasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com