Nasional . 12/07/2022, 09:01 WIB

Yusril Ihza Sebut MK Sudah Berubah Jadi Ini, Tifatul Sembiring: Mestinya PT 20 Persen Dibatalkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Dewas KPK Tetapkan Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli Gugur, Alasannya...)

"MK bukan lagi The Guardian of The Constitution, dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi The Guardian of Oligarchy," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya dikutip Jumat (8/7/2022).

"Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita" sambung Yusril. 

Dia mengatakan, MK berulang kali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu, walaupun para Pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda.

Dalam permohonan kali ini, MK menyatakan permohonan para anggota DPD tidak punya legal standing, maka dinyatakan tidak dapat diterima.

(BACA JUGA:Fajar/Rian Ucap Kalimat Berkelas Jelang Turnamen Singapore Open 2022)

"PBB punya legal standing tetapi permohonannya ditolak seluruhnya," kata Yusril. 

"MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai 'yurisprudensi' yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tak bertentangan dengan UUD 45," lanjutnya.

Yusril menilai, MK selalu mengemukakan argumen bahwa norma Pasal 222 itu adalah untuk memperkuat sistem presidensial.

Padahal, executive heavy yang ada dalam UUD 45 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang.

(BACA JUGA:BTN Dorong Implementasi Sekuritisasi Aset di Indonesia Demi Wujudkan Pengurangan Backlog Perumahan)

Menurutnya, UUD 45 pasca amandemen justru menciptakan check and balances antarlembaga negara.

"Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan penguatan sistem presidensial sebagaimana selama ini didalilkan MK," beber Yusril. 

Ketum PBB itu menambahkan bahwa pasal 222 itu adalah open legal policy Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK.

"Saya telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut, namun sampai saat ini MK tetap kukuh dengan pendiriannya bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional," tutur Yusril. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id