Dewas KPK Tetapkan Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli Gugur, Alasannya...

Dewas KPK Tetapkan Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli Gugur, Alasannya...

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin, 11 Juli 2022.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sidang dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Alasannya, majelis etik telah menerima surat pengunduran diri dari Lili Pintauli selaku Wakil Ketua KPK. Sehingga majelis etik menilai dugaan pelanggaran etik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan merupakan insan KPK.

(BACA JUGA:Sidang Diskors, Dewas KPK Berembuk Tentukan Putusan Etik Lili Pintauli Terkait Fasilitas Nonton MotoGP)

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

"Memberitakan kepada Kepala Sekretariat Dewas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewas dan Pimpinan KPK," tambah Tumpak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA JUGA:Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP, ICW: Ketua KPK Harus Tanggung Jawab)

Keppres tersebut diterbitkan seiring surat pengunduran diri yang diterima Jokowi dari Lili Pintauli Siregar.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini ketika dikonfirmasi, Senin, 11 Juli 2022.

Ia berujar, penerbitan keppres itu merupakan prosedur administarsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

(BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Katanya...)

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," jelas Faldo.

Diketahui, persidangan semula dijadwalkan pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun, majelis etik menunda persidangan hingga Senin, 11 Juli 2022, lantaran Lili Pintauli berhalangan hadir karena menghadiri agenda G20 2022 di Bali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: