Yusril Ihza Sebut MK Sudah Berubah Jadi Ini, Tifatul Sembiring: Mestinya PT 20 Persen Dibatalkan

fin.co.id - 12/07/2022, 09:01 WIB

Yusril Ihza Sebut MK Sudah Berubah Jadi Ini, Tifatul Sembiring: Mestinya PT 20 Persen Dibatalkan

Politikus PKS Tifatul Sembiring.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring bilang mestinya Presidential Threshold (PT) 20 persen dibatalkan usai Yusril Ihza sebut Mahkamah Konstitusi sudah berubah jadi sebutan ini.

Tifatul Sembiring menyampaikan sudut pandangnya pada kicauan lewat akun media sosial Twitter pribadinya bernama @tifsembiring yang sudah terverifikasi.

Politikus PKS itu diketahui cukup aktif dalam memanfaatkan platform tersebut untuk menelurkan opini-opini pribadinya.

Kali ini Tifatul Sembiring memberi respons terhadap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra yang bilang bahwa MK sudah berubah jadi The Guardian of Oligarchy.

(BACA JUGA: Pemkab Tangerang Terus Kejar Capaian Vaksin Booster, Satgas: Yang Masih Rendah Daerah Pantura)

"Mestinya PT 20 persen(%) ini dibatalkan. Beri kesempatan anak-anak bangsa terbaik," tulis Tifatul.

Mantan Mekominfo itu bercerita bahwa pada 2004 lalu, ada lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju di pemilihan umum.

"Dulu tahun 2004 ada 5 pasang capres. Yang kalah legowo, pemilih merasa telah terwakili," imbuh Tifatul.

Lebih lanjut Tifatul Sembiring juga menambahkan komentar dengan membubuhkan sebuah pasal tentang pembahasan Yusril Ihza.

(BACA JUGA: Ahsan/Hendra Bidik Singapore Open 2022: Semoga Bisa Lebih Baik)

"Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945 TIDAK MEMBATASI, dan tak ada kata-kata: 'diatur lebih lanjut dg UU'," heran Tifatul, 8 Juli 2022.

Kicauan Tifatul Sembiring mendulang 24 komentar, 66 retweets, dan 303 likes dari netizen hingga berita ini tayang.

Sebelumnya Ketum PBB Yusril Ihza menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini bukan lagi The Guardian of The Constitution, tetapi lebih tepatnya The Guardian of Oligarchy

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.-Instagram/@yusrilihzamhd-

Pernyataan Yusril itu muncul menanggapi gugatan yang diajukan PBB terkait uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang ditolak MK. 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->