JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu minta terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) untuk berhenti kampanye minyak goreng murah.
Saidu Didu minta Mendag berhenti tersebut, lantaran harga crude palm oil (CPO) dalam negeri hanya sampai sekitaran Rp 7.500 per Kg.
Menurut Said Didu harga minyak goreng pemerintah harusnya sekitar Rp 12.000 per liter bukan Rp14.000.
(BACA JUGA: Minyak Goreng MinyaKita Belum Dijual di Kota Bekasi, Begini Alasannya)
(BACA JUGA:Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah Dengan PeduliLindungi di Bekasi Diperpanjang)
Pernyataan Said Didu terhadap minyak goreng diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @msaid_didu.
"BapaK Mendag yth, berhentilah "Kampanye" migor murah karena dengan harga CPO dalam negeri yang hanya sekitar Rp 7.500 per Kg, maka harga minyak goreng pemerintah harusnya hanya sekitar Rp. 12.000 per liter-bukan Rp14.000. Harga CPO dalam negeri tersebut renda karena pungutan ekspor mendkati 50 %," ucap Said Didu pada (12/7/2022).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) yakin pihaknya akan menstabilkan harga minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu dalam waktu dua minggu.
"Saudara saudara, ini hari Kamis, seminggu saya. Saya janji target sebulan, tapi saya yakin dua minggu, harga minyak goreng curah Rp14 ribu stabil, aman, di mana-mana, dua minggu gitu," ujar Zulhas pada Kamis (23/6/2022).
(BACA JUGA: Erik ten Hag Bicara Tegas soal Kabar Cristiano Ronaldo Bakal Hengkang dari MU)
Hal itu dikatakan Zulhas saat memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 23 Juni 2022.
Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah sediakan yang namanya Task Force, yang menangani krisis center 24 jam.
"Saya kira kita bisa memantau ketersediaan barang dan harga. Bisa tiap hari dilaporkan. Jadi kita bisa secara cepat tanggulangi sehingga ibu-ibu tidak lagi teriak harga minyak Rp14 ribu tidak ada," kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Zulhas juga mengatakan, warga dapat membeli minyak goreng curah dengan syarat membawa satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk 10 liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
(BACA JUGA: Namanya Divertikulitis, Efek Kebiasaan Anda Suka Nahan Kentut )
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq