JOMBANG, FIN.CO.ID- Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat suara terhadap Polda Jatim yang melakukan geruduk paksa di pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Diketahui, Polda Jatim melakukan tindakan penangkapan paksa terhadap anak Kyai Jombang yakni Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi atas kasus pencabulan.
LPSK pun mendukung penuh terhadap Polda Jatim melakukan upaya penangkapan paksa terhadap kejahatan pencabulan yang dilakukan Bechi.
(BACA JUGA: Soroti Insiden Pesantren Shiddiqiyyah, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sebagaimana dilansir Antara.
"LPSK mengapresiasi upaya paksa yang dilakukan Polda Jatim untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani," Susilaningtias melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui, Bechi telah melakukan kekerasan seksual berjalan lebih dari dua tahun. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
(BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK)
Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa.
"Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," ucap Susiliningtias.
Menurut dia, penangkapan Bechi dapat dibenarkan, karena semakin cepat tersangka ditahan, maka semakin besar jaminan bagi keamanan korban.
Berdasarkan informasi dari korban, pihak korban kerap mendapatkan ancaman dari pelaku. Hal itu cukup beralasan mengingat pelaku merupakan putra dari tokoh agama sekaligus pemilik ponpes dengan pengikut cukup banyak di daerah tersebut.
(BACA JUGA: Pria Diduga Onani di KRL Kepergok Naik TransJakarta, Manajemen Sebar Ciri-cirinya)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq