Tangerang

Mantan Kades Cikupa Terjerat Kasus Pungli PTSL, Begini Tanggapan Warga

fin.co.id - 06/07/2022, 17:54 WIB

Pun begitu, sama halnya dengan warga yang lain, Nurhidayat pun mengaku kaget saat mendengar mantan kades Cikupa itu ditangkap polisi atas kasus pungli.

Terlebih, nilainya mencapai miliaran rupiah. "Kaget pasti, tapi ya namanya manusia pasti ada khilafnya," imbuhnya.

(BACA JUGA: MUI Tangerang Apresiasi Ketegasan Pemkab Tutup Holywings)

Sementara, Ayub, salah satu tokoh masyarakat Desa Cikupa mengaku prihatin, saat dimintai tanggapan kasus pungli PTSL oleh 4 orang mantan pejabat desa tersebut.

"Prihatin, sangat prihatin, apalagi mereka merupakan abdi masyarakat," ucapnya.

Pun begitu, dia masih enggan berkomentar lebih banyak.

Hanya saja menurut Ayub, sudah sejak lama AM tidak tinggal di desa Cikupa. Meski rumah orangtuanya masih berada di Cikupa, tetapi setahu dia AM sudah pindah rumah sejak masih menjabat sebagai kepala desa.

(BACA JUGA: Kades Cikupa Pungli Sertifikat Tanah Rp2 Miliar, Ternyata Uangnya Digunakan untuk...)

"Ada yang bilang di daerah Mekar Bakti, ada yang bilang juga di daerah Bitung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan kepala desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Selain AM, dalam kasus pungli pembuatan sertifikat tanah itu, polisi juga turut menetapkan tiga tersangka lain yakni SH selaku Sekdes, MI selaku Kaur Perencanaan, dan MSE selalu Kaur keuangan desa Cikupa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, kasus pungli pembuatan sertifikat tanah itu dilakukan keempat tersangka pada program PTSL di desa Cikupa tahun 2020 sampai 2021.

"Kita lakukan penyelidikan kasus ini dari bulan Januari 2022 dan bulan ini (Juli) kita tetapkan tersangka terhadap 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (pungli PTSL)," kata Rhomdon, Selasa 5 Juli 2022.

Dia menjelaskan, tersangka AM yang saat itu masih menjabat sebagai kades Cikupa, memerintahkan kepada SH, MI, dan MSE untuk melakukan pungutan liar kepada 1.319 pemohon PTSL.

Ribuan pemohon PTSL itu diminta dipatok biaya pembuatan sertifikat tanah dengan jumlah yang variatif Rp500 ribu sampai Rp1.500.000.

Admin
Penulis
-->