Nasional . 05/07/2022, 15:43 WIB

PPATK Sebut Indikasi Dana ACT Ada Transaksi Menyimpang, Husin Shihab: Mesti Ditindak Tegas

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Apa Itu Ras Melanesia? Ini 5 Provinsi di Indonesia yang Masuk Melanesia )

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-sebesarnya kepada masyarakat mungkin masyarkat kurang nyaman terhadap pemberitaan," ucap Ibnu Khajar.

Ibnu menjelaskan, ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang terdaftar di kementerian sosial, bukan lembaga ambil zakat.

"ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 lebih negara supaya menjadi kebanggan bangsa ini," jelas Ibnu Khajar.

"ACT menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, ini perlu kami sampaikan di awal," tutupnya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com