PANGANDARAN, FIN.CO.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022.
Program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor Jabar akan digelar pada 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Program pemutihan pajak di Jabar ini, tentunya akan memberikan kemudahan dan penghapusan denda pajak bagi para pengendara.
(BACA JUGA: Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kapan? Ini Jadwal dan Lokasinya)
(BACA JUGA:Pemkot Depok Beri Imbauan Ini Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022)
Program pemutihan pajak ini disampaikan langsung oleh Bapak Bupati Pangandaran Jeje Wardinata melalui akun Instagram @Bapenda Jabar.
"Dalam rangka memberikan kemudahan, untuk meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak bermotor. Pemerintah jawa barat kembali menggelar pengampunan atau penghapusan denda pajak bermotor untuk 4 tahun ke belakang dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022," ucap Jeje pada (7/4/2022).
Jika mengikuti program pemutihan jabar ini, akan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB), dan Diskon (PKB). Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5.
(BACA JUGA: Piala AFF U-19: Pesta Gol Di Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 6 - 0 Dari Brunei)
(BACA JUGA:Simak! Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak, Khofifah Siapkan Hadiah Umroh)
Berikut FIN.CO.ID telah merangkum persyaratan bebas denda PKB, BBNKB II, dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Berikut syarat bebas denda PKB.
STNK asli
E-KTP asli
SKKP/SKPD terakhir