Jakarta . 05/07/2022, 17:58 WIB

Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Berlaku Mulai...

Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Dinas LH Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.

Rencana pembangunan rendah karbon merupakan salah satu amanat dari Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

(BACA JUGA: Dukung Target Nol Emisi Karbon, Pertamina Selenggarakan Program PFsains 2022)

Sebagaimana diketahui, sarana transportasi warga turut menyumbang 75 persen pencemaran udara di Ibu Kota.

Selain kewajiban lulus uji emisi untuk mengurangi polusi dari penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong peningkatan penggunaan alat transportasi umum dengan adanya sarana integrasi yang saling terkoneksi.

Sehingga, kata dia, tidak hanya warga Jakarta, tetapi juga warga daerah-daerah sekitar Jakarta dapat diminta agar menggunakan alat transportasi umum tersebut daripada kendaraan pribadi.

(BACA JUGA: Nih Daftar Gaji Petinggi ACT yang Duitnya dari Donasi Kemanusiaan)

Untuk itu, melalui pertemuan di Hotel Discovery Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka ruang untuk kolaborasi antardaerah dalam akselerasi pelaksanaan berbagai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tersebut.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com