Nasional . 01/07/2022, 08:54 WIB

RKUHP Sarat Pasal Karet dan Otoriter, Mahasiswa Hukum Instruksi Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Soal Kenaikan BBM Hingga Isu 3 Periode, Himpunan Mahasiswa Hukum Layangkan Somasi ke Jokowi)

Fahmi menilai, konstruksi redaksi yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut tentu mempunyai tafsiran yang sangat luas, yang dikhawatirkan suatu ketika pasal-pasal ini disahkan dan berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Justru sangat elastis dan dapat dipergunakan bagi penguasa atau pejabat instansi pemerintahan yang sah apabila diperhadapkan dengan situasi darurat atas berbagai macam kritikan melalui aksi-aksi demonstrasi" tegasnya. 

"Tentunya sangat miris apabila kita berada pada situasi  demikian, sementara konstitusi kita melegitimasi hak-hak asasi warga negara untuk berkumpul mengemukakan pikiran serta pendapat baik secara lisan maupun tilisan sebagai bentuk manifestasi kepedulian atas kondisi maupun situasi bangsa dan negara yang sedang dihadapi," pungkas Fahmi. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id