(BACA JUGA: UMKM Week 2022, Bea Cukai Upayakan UMKM Naik Kelas, Ekonomi Tancap Gas)
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter," kata Endra Zulpan dikutip Antara, Senin (27/6/2022).
Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan hal itu dalam menanggapi viralnya foto seorang ibu di media sosial karena membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat hari bebas kendaraan, di Jakarta, Minggu (26/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu melanjutkan, hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia.
(BACA JUGA: Ambil Peran Penting, Ini Kiprah Bea Cukai di Organisasi Kepabeanan Dunia)
Zulpan menambahkan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan.
"Kalau kepolisian bekerja menggunakan undang-undang itu amanat dari yang diberikan negara," ujar Zulpan.
"Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang, itu kewenangannya bukan di kita," sambungnya.
View this post on Instagram