Jakarta . 27/06/2022, 14:28 WIB

Pengumuman, Ubah Data Nama Jalan di Sertifikat Tanah Gratis

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kecuali jika ada pembaharuan sehingga sekaligus dapat mengubah dengan nama jalan yang baru.

 

Dikatakannya, pihaknya siap mendukung dan akan mengikuti keputusan gubernur soal perubahan nama jalan tersebut.

 

“Jadi kami siap mendukung reformasi pada alamat itu. Mudah-mudahan reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residen asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," ucapnya.

 

Dia menyebut pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran BPN di DKI termasuk petugas di lapangan soal perubahan nama tersebut.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan tidak akan memungut biaya apabila masyarakat ingin mengubah dokumen administrasi menyusul perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota.

 

“Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," kata Anies.

 

Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

Selain itu juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com