Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kombes Budhi.
Sekadar informasi bar Holywings menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan pada akun media sosial resmi mereka.
(BACA JUGA: Ikutan Sadio Mane, Mo Salah Bakal Tinggalkan Liverpool? Diprediksi ke Real Madrid)
Holywings mengaku kalau promo yang telah beredar perihal gratis alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria lolos dari pantauan manajemen.
Sebagaimana diketahui kalau promo Holywings yang mencatut nama 'Muhammad' dan 'Maria' mendapat kecaman publik.
Sudah diklarifikasi bahwa potongan percakapan ini adalah rekayasa.
— ???????? gunpla_on_track ???????? (@jakulasi) June 25, 2022
Saya menyesalkan timing yg dipilih utk membuat konten, mengingat sensitivitas masyarakat terkait persoalan Holywings.https://t.co/iqkxDyp1aZ