Viral! Beredar Dugaan Chat WA Manajemen dan Staf Marketing Terkait Kasus Holywings

fin.co.id - 26/06/2022, 10:59 WIB

Viral! Beredar Dugaan Chat WA Manajemen dan Staf Marketing Terkait Kasus Holywings

Holywings Club Six, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kombes Budhi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot posting-an akun Holywings yang mempromosikan miras gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. 

Polisi juga menyita 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.

(BACA JUGA: Piala Presiden 2022: Daftar Tim yang Lolos Babak 8 Besar dan Jadwal Pertandingan)

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.

Adapun enam pegawai Holywings yang ditangkap dan jadi tersangka diantara;

1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings.

2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion.

3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral.

4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial. 

5. Perempuan inisial AAB (25), selaku media sosial ofiser.

6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

(BACA JUGA: Jenis Buah yang Satu Ini Bantu Turunkan Darah Tinggi dan Tingkatkan 'Keperkasaan' Pria)

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Admin
Penulis