1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings.
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion.
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral.
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial.
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer/
6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
(BACA JUGA: Bukan Cardiff City, Gareth Bale Semakin Dekat Gabung Klub MLS)
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kombes Budhi.
Sekadar informasi bar Holywings menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan pada akun media sosial resmi mereka.
(BACA JUGA: Piala Presiden 2022: Daftar Tim yang Lolos Babak 8 Besar dan Jadwal Pertandingan)
Holywings mengaku kalau promo yang telah beredar perihal gratis alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria lolos dari pantauan manajemen.
Sebagaimana diketahui kalau promo Holywings yang mencatut nama 'Muhammad' dan 'Maria' mendapat kecaman publik.
Saya setuju atas unjuk rasa damai yg dikukan oleh teman2 Banser. Sdh keterlaluan tingkahnya dan menghinanya. Sdh tahu haram bagi kami ko' diumumin gratis. Aparat sdh baik segera menindak mereka tapi perlu juga menutup usahanya demi keadilan. https://t.co/Osfy4FLBrO
— cholil nafis (@cholilnafis) June 25, 2022