JAKARTA, FIN.CO.ID - Indra Kenz beserta barang bukti kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) Binomo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelimpahan tahap II tersebut setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara tahap I lengkap alias P.21. Artinya kasus Indra Kenz akan segera disidangkan.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pihaknya melimpahkan tahap II kasus penipuan investasi binary option Binomo.
(BACA JUGA: Polri Mencatat Korban Indra Kenz Capai 144 Orang dengan Kerugian Rp 83 Miliar)
Dikatakannnya pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka, yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 24 Juni 2022, pukul 09.00 WIB. Pelimpahan dilaksanakan di Kejari Tangsel.
“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan,” katanya.
(BACA JUGA: Wow! Polri Menyita Aset Milik Indra Kenz Capai Rp 67 Miliar)
Diketahui penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis (23/6) pukul 18.20 WIB.
Penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan, termasuk di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.
Menurut Karta, hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangerang Selatan, alasan ini yang menjadikan pelimpahan tersangka untuk segera disidangkan.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyatakan berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).
Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq