JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada Senin, 20 Juni 2022.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami proses pengajuan dana PEN Kabupaten Muna.
(BACA JUGA: Bupati Muna Diperiksa KPK, Akui Sang Adik Jadi Tersangka Suap PEN 2021)
"Didalami terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 21 Juni 2022.
Selain itu, melalui keterangan Rusman, penyidik juga menelisik dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ikut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kolaka Timur
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," ucap Ali.
(BACA JUGA: Bupati Muna Diperiksa KPK dalam Pengembangan Perkara Suap Dana PEN 2021)
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
(BACA JUGA: Kasus Suap PEN Kolaka Timur, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar)
Tim penyidik KPK telah menemukan kecukupan alat bukti tentang dugaan keterlibatan sejumlah pihak selaku penerima mau pun pemberi suap.
Meski begitu, KPK belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap PEN)
Selain Ardian, KPK turut menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar selaku tersangka.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq