Bupati Muna Diperiksa KPK, Akui Sang Adik Jadi Tersangka Suap PEN 2021

Bupati Muna Diperiksa KPK, Akui Sang Adik Jadi Tersangka Suap PEN 2021

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba usai diperiksa KPK.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur tahun 2021.

"Iya (jadi tersangka)," kata Rusman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.

(BACA JUGA:Bupati Muna Diperiksa KPK dalam Pengembangan Perkara Suap Dana PEN 2021)

Pernyataan itu disampaikan Rusman usai diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 20 Juni 2022. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Ia menyebut, pemeriksaan hari ini mendalami seputar dugaan pertemuannya dengan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto dan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Namun, ia membantah pernah bertemu dua sosok tersebut.

"Saya kira informasi hanya mengetahui tentang pernah ketemu Pak Ardian, kemudian apakah saya pernah bertemu Andi Merya. Saya tidak pernah ketemu," ucapnya.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap PEN 2021)

Ia pun mengungkap, selama pemeriksaan berlangsung dirinya dicecar sedikitnya 20 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Ada sekitar 20 pertanyaan," ucapnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. 

(BACA JUGA:Kasus Suap PEN Kolaka Timur, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar)

Tim penyidik KPK telah menemukan kecukupan alat bukti tentang dugaan keterlibatan sejumlah pihak selaku penerima mau pun pemberi suap.

Meski begitu, KPK belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: