Kemudian pelaku dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
(BACA JUGA: Siap-Siap! Lonjakan COVID-19 Akan Terjadi Bulan Depan, Biang Keroknya Subvarian BA.4 dan BA.5 )
Apabila kegiatan berskala besar melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan.
Jika kegiatan berskala besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19.
Termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan.
Sementara bagi kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19. Termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
(BACA JUGA: Gawat! Kasus Positif COVID-19 Naik Lagi, DKI Jakarta Terbanyak)
SE juga mengatur mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku kegiatan berskala besar yang positif Covid-19 dari pemeriksaan antigen.
Aspek lain yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi penutup SE tersebut.
(BACA JUGA: Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah, DKI Jakarta Terbanyak)
(BACA JUGA:Covid-19 Kembali Naik di Indonesia, Begini Komentar Jokowi)