KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri, Imigrasi Sebut Statusnya Tersangka

fin.co.id - 20/06/2022, 16:52 WIB

KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri, Imigrasi Sebut Statusnya Tersangka

Ketua Umum HIPMI Mardani Maming.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Juni hingga 16 Desember 2022.

(BACA JUGA: Buka Penyelidikan Baru, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming)

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan yang diduga menyeret Mardani H. Maming.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, ia mengaku belum bisa membeberkan secara detail pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

(BACA JUGA: Diperiksa KPK, Mardani Maming Bungkam Soal Dugaan Penerimaan Suap Rp89 Miliar)

"Memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ucap Alex.

Sebelumnya, Mardani Maming sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada Kamis, 2 Juni 2022. Ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam. 

Usai diperiksa, Mardani Maming hanya menyebut permintaan keterangan dilakukan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

(BACA JUGA: Usai Mardani Maming, Kini Adiknya Rois Sunandar yang Diperiksa KPK)

Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar.

Dugaan suap itu diungkap Christian Soetio dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, 13 Juni 2022.

Christian menjadi saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Admin
Penulis