JAKARTA, FIN.CO.ID - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 20 Juni 2022. Ia diperiksa dalam kapasitas saksi pengembangan kasus dugaan suap dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur 2021.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2022.
(BACA JUGA: Bupati Muna Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur)
Diketahui, pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang atas panggilan pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu. Penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan lantaran Emba berhalangan hadir.
"Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
"Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni 2022.
(BACA JUGA: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri ke Pengadilan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu)
Ia mengatakan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang dugaan keterlibatan sejumlah pihak selaku penerima mau pun pemberi suap.
Meski begitu, lanjut Ali, KPK belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.
"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat," ucap Ali.
(BACA JUGA: Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Segera Diadili atas Kasus Suap Dana PEN)
"KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini," lanjutnya.
KPK lantas menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain Ardian, KPK turut menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar selaku tersangka.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq