JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah akan menaikan tarif listrik bagi kepada golongan pelanggan rumah ekonomi mampu berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) pada Triwulan III tahun 2022.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi sebagian golongan pelanggan non subsidi dari golongan pelanggan rumah tangga ekonomi mampu yang tidak mendapat subsidi atau bantuan.
Sementara itu, masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, lewat keterangannya dikutip FIN pada Kamis 16 Juni 2022, mengatakan, penyesuaian tarif listrik ini dipastikan tidak akan menyentuh masyarakat kurang mampu yang masih memperlukan bantuan Pemerintah.
"Untuk golongan yang bersubsidi, itu sama sekali tidak kita sentuh, nengok saja tidak, karena kita masih harus melindungi saudara-saudara kita, yang tidak bersubsidi pun R1 itu sama sekali tidak dipertimbangkan untuk dinaikkan. Jadi untuk R1 sampai 2.200 VA kita tidak sesuaikan tarifnya," ujar Rida.
(BACA JUGA: Siap-siap ya... Tanggal 1 Juli Tarif Listrik Naik! )
Hal senada dikatakan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bahwa, untuk menjaga dan melindungi daya beli masyarakat dan juga mengendalikan inflasi, maka sejak tahun 2017 itu Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik yaitu dengan menghentikan proses yang namanya Automatic Tariff Adjustment.
"Konsekuensi yang timbul akibat penghentian Automatic Tariff Adjustment, Pemerintah melalui PLN sudah mengeluarkan subsidi sebesar 243 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, tahun 2022 sedang berjalan dan ditambah kompensasi sebesar Rp94 triliun dengan tujuan secara philosophies untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap tinggi dan mengendalikan inflasi agar tetap rendah," ujar Darmawan.
Bantuan yang sudah dikeluarkan tersebut lanjut Darmawan, harus tepat sasaran yakni hanya kepada keluarga yang berhak menerima bantuan dan bukan golongan pelanggan rumah tangga mampu yang memiliki daya listrik 3500 VA s.d 5.500 VA (R2), 6.600 VA ke atas (R3). Total kompensasi yang tidak tepat sasaran mencapai Rp4 triliun.
(BACA JUGA: Habis Gelap Terbitlah Terang, Lansia 77 Tahun di Tasikmalaya ini Akhirnya Bisa Menikmati Sambungan Listrik)
Darmawan menjelaskan, dari setiap kwh listrik yang disalurkan ke rumah tangga dengan ekonomi mampu ini ada komponen bantuan Pemerintah yaitu sebesar Rp255 per Kwh karena biaya tarif listrik saat ini adalah Rp1.444,70 per kwh, sedangkan biaya pokok produksi dengan adanya faktor eksternal akan meningkat menjadi Rp1,699,53 per kwh.
"Porsi Rp255 per Kwh yang disalurkan kepada rumah tangga ekonomi mampu inilah yang kemudian diputuskan oleh Pemerintah yang secara philosophies ini adalah bantuan Pemerintah yang kurang tepat sasaran, ini akan dikembalikan lagi dan bantuan Pemerintah seharusnya diberikan kepada keluarga yang betul-betul membutuhkan yakni keluarga tidak mampu," jelas Darmawan.
Darmawan kembali menambahkan, untuk pelanggan rumah tangga ekonomi mampu golongan R2 yang berjumlah 1,7 juta pelanggan dan juga pelanggan golongan R3, rumah tangga ekonomi mampu daya terpasang 6.600 Va ke atas yang jumlahnya 316 ribu pelanggan, tarifnya akan disesuaikan sebagaimana keekonomian.
(BACA JUGA: Jokowi 'Promosi' Mobil Listrik Milik Asing, Roy Suryo: Sekarang Jadi Sales ya Pak? Sampai Segitunya...)
Artinya, pelanggan tersebut sebelumnya menerima bantuan Rp255 per Kwh dari Pemerintah, maka bantuan ini direalokasikan untuk program-program yang langsung mengenai masyarakat kurang mampu. Dengan komponen kompensasi yang direalokasikan tersebut, tarif yang sebelumnya dibantu Pemerintah yaitu Rp1.444,70 per kwh dikoreksi menjadi tarif yang berbasis pada keekonomian yaitu, Rp 1,699,53 per kwh.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq