Pemerintah Naikkan Tarif Listrik, Dirjen Kelistrikan Pastikan Tidak Sentuh Masyarakat Kurang Mampu
Pemerintah akan menaikan tarif listrik bagi kepada golongan pelanggan rumah ekonomi mampu berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2,
"Untuk rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA yaitu keluarga ekonomi yang memang perlu dibantu dan membutuhkan dukungan Pemerintah sebanyak 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan dan terus mendapatkan dukungan bantuan dari Pemerintah dalam rangka, satu menjaga daya beli masyarakat dan kedua dalam rangka menekan laju inflasi agar tetap rendah. dan ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat," tukas Darmawan.