JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen saat menggeledah dua apartemen milik mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, di kawasan Jakarta Pusat.
Bukti tersebut diamankan karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tagop sebagai tersangka.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang)
"Tim Penyidik KPK, Senin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat yang digeledah, yaitu dua unit ruang apartemen berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Juni 2022.
Saat ditemukan, dokumen tersebut menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. KPK menduga dokumen itu dipakai untuk menyamarkan kepemilikan aset Tagop yang berasal dari hasil korupsi.
Menurut Ali, bukti tersebut kemudian akan dianalisis dan disita untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
(BACA JUGA: Geledah Rumah Eks Bupati Buru Selatan, KPK Amankan Mobil dan Dokumen Aliran Uang)
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga tersangka antara lain mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa serta dua pihak swasta masing-masing Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
(BACA JUGA: Geledah Kantor Dinas di Buru Selatan, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik)
KPK menduga Tagop menerima uang senilai Rp10 miliar terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Sebagian uang diterima dari Ivana Kwelju karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.
Adapun proyek tersebut antara lain pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Uang sejumlah Rp10 miliar itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 7-10 persen dari nilai kontrak proyek dan penambahan 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan khusus proyek yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Penerimaan diduga dilakukan melalui perantaraan Johny Rynhard Kasman.
(BACA JUGA: Geledah Kantor Bupati Buru Selatan, KPK Amankan Dokumen Proyek dan Bukti Aliran Uang)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq