Geledah Rumah Eks Bupati Buru Selatan, KPK Amankan Mobil dan Dokumen Aliran Uang

Geledah Rumah Eks Bupati Buru Selatan, KPK Amankan Mobil dan Dokumen Aliran Uang

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang oleh KPK.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil dan dokumen memuat aliran sejumlah uang terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Bukti itu diamankan tim penyidik KPK kala menggeledah rumah pribadi tersangka Tagop, rumah pribadi tersangka Ivana Kwelju (IK), dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan kasus di Kota Ambon, Maluku, Senin, 31 Januari 2022.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 1 Februari 2022.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang)

Ia mengatakan, bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya bakal dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara Tagop dan kawan-kawan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Tagop, KPK turut menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka masing-masing Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang)

KPK menduga Tagop menerima uang senilai Rp10 miliar terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Sebagian uang diterima dari Ivana Kwelju karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.

Adapun proyek tersebut antara lain pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Uang sejumlah Rp10 miliar itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 7-10 persen dari nilai kontrak proyek dan penambahan 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan khusus proyek yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Penerimaan diduga dilakukan melalui perantaraan Johny Rynhard Kasman.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Dinas di Buru Selatan, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik)

Berdasarkan penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, Tagop diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: