Terkini

Pilihan


KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang oleh KPK.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga tersangka antara lain mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa serta dua pihak swasta masing-masing Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Dinas di Buru Selatan, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik)

KPK menduga Tagop menerima uang senilai Rp10 miliar terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Sebagian uang diterima dari Ivana Kwelju karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.

Adapun proyek tersebut antara lain pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Uang sejumlah Rp10 miliar itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 7-10 persen dari nilai kontrak proyek dan penambahan 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan khusus proyek yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Penerimaan diduga dilakukan melalui perantaraan Johny Rynhard Kasman.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Bupati Buru Selatan, KPK Amankan Dokumen Proyek dan Bukti Aliran Uang)

"Penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," beber Lili.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Tagop dan Johny selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: