Jakarta . 12/06/2022, 13:29 WIB
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
(BACA JUGA: Dapat Bisikan Gaib, Pria Tega Bunuh Ibu dan Adik Kandung di Solok, Ditangkap di Hutan Pinus)
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
(BACA JUGA: Biaya Operasional Khilafatul Muslimin Rp2 Miliar Diamankan Polisi)
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
(BACA JUGA: Ridwan Kamil Berjalan ke Sisi Sungai Aare, Berhenti di Sebuah Pohon Penanda untuk Mengenang Eril)
• Sanksi dihapus 100 persen.
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com