Tangerang . 09/06/2022, 16:17 WIB
Prayogo melanjutkan, pemerintah daerah tetap memegang teguh aturan seleksi kepsek, penilik dan pengawas yang sudah tertuang di surat keputusan (SK) Nomor 800/2626-Disdik yang di keluarkan tertanggal 20 Mei 2020.
"Hasil pertemuan tidak ada titik temu. Karena itu besok kami akan laporkan dinas pendidikan kepada Ombudsman atau PTUN Serang," jelasnya.
Sementara, Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, pertemuan apapun tidak akan mencapai titik temu. Lantaran, perbedaan persepsi antara dinas dengan TCC.
(BACA JUGA: Viral Konvoi di Jalan Raya Sambil Bagi Brosur, Khilafatul Muslimin Bekasi Raya: Itu Cara Kami Bersosialisi)
"Kami sepakat dengan TCC untuk ditindaklanjuti ke lembaga yang tertinggi yakni PTUN Serang. Karena ini menyangkut aturan main," jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa yang bertanggung jawab atas seleksi calon Kepsek dan Pengawas itu, adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).
“Yang bertanggung jawab LPPKSPS, anggaran yang digunakan adalah APBD,” pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com