Bandara tersebut di antaranya, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dengan hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan. Hal itu di antaranya PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
(BACA JUGA: Presidensi G20 Indonesia, Momen Kunci untuk Mengeksplorasi Peluang Baru)
Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional, yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” pungkas Safrizal.