JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, hukuman pidana 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana (terhadap terdakwa Muara Perangin Angin) berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
(BACA JUGA: Sidik Dana Fiktif LPDB-KUKM di Jawa Barat, KPK Ngaku Sudah Tetapkan Tersangka)
Jaksa menilai Muara Perangin Angin terbukti menyuap Terbit sebanyak Rp572 juta terkait 11 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 2021.
Muara diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada Senin, 13 Juni 2022 pekan depan.
(BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin)
Terkait dengan kasus korupsi di Kabupaten Langkat itu, dalam dakwaannya, menurut tim jaksa KPK, uang suap diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu 6 April 2022, Muara disebut memberikan uang suap kepada Terbit melalui sejumlah pihak.
Para pihak itu di antaranya Kepada Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat Iskandar Perangin Angin, yang juga merupakan kakak kandung Terbit; kontraktor Marcos Surya Abdi; kontraktor Shuhanda Citra; dan kontraktor Isfi Syahfitra.
(BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Summarecon Agung dalam Perkara Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta)
Pada 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi.
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan uang itu kepada Marcos untuk Terbit melalui Iskandar. Saat itu mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq