Terkini

Pilihan


Sidik Dana Fiktif LPDB-KUMKM di Jawa Barat, KPK Ngaku Sudah Tetapkan Tersangka

Sidik Dana Fiktif LPDB-KUMKM di Jawa Barat, KPK Ngaku Sudah Tetapkan Tersangka

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013. 

KPK menduga, penyaluran dana bergulir yang dilakukan di Jawa Barat tersebut fiktif. Lembaga antirasuah pun telah menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.

(BACA JUGA:KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin)

"KPK saat ini sedang melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUKM tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 6 Juni 2022.

Meski demikian, Ali mengaku belum bisa mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka mau pun konstruksi perkaranya.

Sebab sebagaimana kebijakan KPK, kata Ali, pengumuman detail perkara bakal digelar saat upaya paksa penangkapan atau pun penahanan dilakukan.

(BACA JUGA:KPK Dalami Keterlibatan Summarecon Agung dalam Perkara Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta)

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," tukas Ali.

Namun, ia memastikan bakal menyampaikan kepada masyarakat ihwal setiap perkembangan penyidikan ini.

"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat diantaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada Tim Penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198," ucap Ali.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan)

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," sambungnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: