News . 06/06/2022, 12:12 WIB

Dwidjono Dituntut 5 Tahun, Margarito Yakin Ada Wajah Baru Terseret Suap IUP Tanah Bumbu

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meyakini, bakal ada orang baru yang terseret kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel). 

Saat ini hanya ada satu terdakwa, yakni eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

“Sejak awal, termasuk saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Banjarmasin, saya bilang ini kasus aneh. Kok cuman satu orang? Pastilah ada lain yang lain, yang terlibat,” ujar Margarito Kamis, Senin 6 Juni 2022.

(BACA JUGA:Kenakan Pakaian Adat Tanah Bumbu, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila)

Margarito meyakini, Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan  mendalami perkara ini. Apalagi dalam persidangan sudah terang benderang, bagaimana fakta hukum disampaikan oleh sejumlah saksi.

Selanjutnya Margarito menilai wajar apabila pihak yang terlibat kasus ini, merasa khawatir bakal terjerat hukum. 

Sejatinya, ia meyakini, tak ada kriminalisasi apalagi mafia hukum yang bermain dalam perkara dugaan suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

(BACA JUGA:Nekat Mandi di Bendungan, Dua Orang Tenggelam di Tanah Bumbu )

“Ah, itu semua enggak benarlah. Fakta hukum di persidangan sudah jelas kok. Tinggal bagaimana Kejagung atau KPK membongkar tuntas perkara ini. Dan saya yakin ada orang baru yang bakalan kena. Enggak ada ilmunya hanya satu orang yang kena,” tandasnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin 6 Juni 2022, R Diwdjono yang menjadi terdakwa tunggal dalam perkara suap peralihan IUP Tanah Bumbu, R Dwidjono, dituntut penjara lima tahun serta denda Rp1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ir Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 1 miliar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata anggota JPU, Wendra Setiawan saat membacakan tuntutan.

(BACA JUGA:Terima Suap Rp27,6 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Jadi Tersangka)

Sementara itu, pada Kamis 2 Juni 2022 mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diperiksa KPK, melalui surat beromor R.467/Lid.01.01/22/05/2022, tertanggal 14 Mei 2022. 


Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming saat diperiksa KPK. (Ist) --

Surat tersebut ditunjukan kepada Mardani H Maming dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id