Terima Suap Rp27,6 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Jadi Tersangka

Terima Suap Rp27,6 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Jadi Tersangka

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan H. RDPS bin M, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. RDPS selaku Kadis ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016 diduga menerima gratifikasi atau suap senilai Rp27,6 miliar.

"RDPS bin M selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (2011-2016) diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27.650.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Diungkapkan Leonard, RDPS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dikatakan Leonard, terhadap tersangka RDPS langsund dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"RDPS ditahan mulai 02 September 2021 hingga 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin," ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen. Hasilnya RDPS dinyatakan sehat dan negatif COVID-19. (gw/lan/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: