Terkini

Pilihan


Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

"Menetapkan enam korporasi antara lain PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Mei 2022.

(BACA JUGA:Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Baja)

Supardi menjelaskan peranan dari keenam tersangka korporasi tersebut. Pada kurun waktu 2016-2021, masing-masing dari keenam tersangka korupsi tersebut mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka dengan inisial BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, tutur Supardi melanjutkan, tersangka BHL dan T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka Tahan Banurea atau TB yang menjabat sebagai Kasubag TU Direktorat Impor Periode 2017-2018.

Hal tersebut dilakukan oleh BHL dan T untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean, seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Tenaga Ahli Kemendag)

Adapun sejumlah perusahaan BUMN yang disebutkan oleh Supardi dalam penjelasannya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam Tersangka Korporasi," kata Supardi.

Berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam Tersangka Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki oleh keenam Tersangka Korporasi.

(BACA JUGA:Soal Investigasi Impor Baja, Komisi VII Minta Tidak Sepihak)

"Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, keenam tersangka korporasi menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing," tuturnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menilai bahwa perbuatan keenam Tersangka Korporasi tersebut menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri, atau kerugian perekonomian negara.

Perbuatan yang dilanggar oleh keenam tersangka Korporasi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: