Tangerang . 30/05/2022, 15:32 WIB
(BACA JUGA:Review Daihatsu Taft 2022 LCGC di Jepang, Bakal Masuk Indonesia Juga?)
"Nanti akan dilakukan pengecekan juga ke lapak-lapak penjual hewan kurban, tapi ini tidak boleh sembarangan, hanya boleh satu lapak dalam sehari, untuk mencegah penularan dari hewan ke manusia," jelasnya
Dia juga menegaskan, seluruh hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang harus disertai surat keterangan sehat hewan dari dinas terkait setempat.
Tak hanya itu, hewan ternak yang baru masuk ke wilayahnya juga tidak boleh langsung dijual dan harus dikarantina dulu selama 14 hari.
"Masa inkubasi PMK ini selama 14 hari jadi harus dikarantina dulu, kita kan nggak tahu yah, dari sana mungkin sehat tetapi ketika di jalan terjadi kontaminasi itu bisa terjadi," pungkasnya (Rikhi Ferdian)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id