Regional . 27/05/2022, 11:17 WIB

Tiga Pemuda Halal Bihalal, Pulangnya Satu Meninggal, Dua Luka-Luka

Penulis : Admin
Editor : Admin

SA sempat terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri, sedangkan FD terkena tembakan senapan angin pada betis kanan dan luka bacok pada punggung.

Sementara tersangka IS yang membawa parang mengejar korban Fatkul Rondi ke arah Pasar Gandu. Saat pengejaran, korban Fatkul berbalik arah untuk menyerang IS, namun IS berhasil menendang kemudian membacok korban Fatkul sebanyak dua kali mengenai dada dan leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun MS beserta tersangka lainnya merusak sepeda motor korban.  Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com