Menurutnya, meski yang menjual miras tipe a,b, dan c itu bukan hotel berbintang tetapi jika dia mendaftarkan izinnya ke pusat sebagai caffe yang menjual minuman beralkohol, maka peraturan daerah tidak bisa berbuat apa-apa.
"Sekarang perizinannya di pusat, jadi kita (Perda) tidak bisa melawan aturan di atasnya," jelasnya.
(BACA JUGA: Penahan Air Laut Jebol, Kawasan Tanjung Emas Semarang Banjir Rob 1,5 Meter)
Pun begitu, pria yang menjadi wakil pimpinan di DPRD Kabupaten Tangerang itu mengaku akan merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2008 karena dianggap sudah berbenturan dengan aturan pusat.
"Kalau berbenturan dengan aturan pusat maka akan dilakukan revisi," tandasnya. (Rikhi Ferdian)