Tangerang

Miras Dijual 'Bebas' di Tangerang, DPRD Sebut Gegara Omnibus Law Jadi Tumpang Tindih Aturan

Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak efektif.

Miras Dijual 'Bebas' di Tangerang, DPRD Sebut Gegara Omnibus Law Jadi Tumpang Tindih Aturan
Ilustrasi Miras oplosan alkohol

Menurutnya, meski yang menjual miras tipe a,b, dan c itu bukan hotel berbintang tetapi jika dia mendaftarkan izinnya ke pusat sebagai caffe yang menjual minuman beralkohol, maka peraturan daerah tidak bisa berbuat apa-apa.

"Sekarang perizinannya di pusat, jadi kita (Perda) tidak bisa melawan aturan di atasnya," jelasnya.

(BACA JUGA:Penahan Air Laut Jebol, Kawasan Tanjung Emas Semarang Banjir Rob 1,5 Meter)

Pun begitu, pria yang menjadi wakil pimpinan di DPRD Kabupaten Tangerang itu mengaku akan merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2008 karena dianggap sudah berbenturan dengan aturan pusat.

"Kalau berbenturan dengan aturan pusat maka akan dilakukan revisi," tandasnya. (Rikhi Ferdian) 

Berita Terkait