Pada LHKPN yang disampaikan 18 Februari 2021, Lili melaporkan hartanya senilai Rp1.737.940.000. Terdapat selisih peningkatan selisih kekayaan Lili sebanyak Rp489.060.000.
Dalam LHKPN terbarunya, Lili menyampaikan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang senilai Rp2.000.000.000.
Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp727.000.000.
(BACA JUGA: Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap KPK, Novel Baswedan: Diduga Libatkan Petinggi Partai)
Rinciannya, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp115.000.000.
Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri.
Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp40.000.000; kas dan setara kas Rp200.000.000; harta lainnya Rp110.000.000; dan utang Rp850.000.000.
(BACA JUGA: Sebut Hasil Kajian ICW Terkait Kerugian Negara Salah Kaprah, KPK: Bisa Dipastikan Keliru)
Diberitakan, Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.
Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan.
Pertama, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi secara langsung dengan pihak berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
(BACA JUGA: Eks Penyelidik Sebut Harun Masiku Tinggal 'Bungkus', KPK: Sebaiknya Sampaikan Informasi Keberadaanya)
Kedua, Lili juga terbukti telah memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial. Hal itu dilakukan agar pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai terkait pembayaran uang jasa pengabdian senilai Rp53,3 juta.