Kibarkan Bendera LGBT, Kedubes Inggris: Hapus Kriminalisasi Hubungan Seks Sesama Jenis

fin.co.id - 21/05/2022, 17:06 WIB

Kibarkan Bendera LGBT, Kedubes Inggris: Hapus Kriminalisasi Hubungan Seks Sesama Jenis

Kedubes Inggris mengunggah foto bendera LGBT di akun instagram resminya

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia memposting pengibaran foto bendera pelangi yang dikenal sebagai simbol komunitas LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender) di akun Instagram.  

Tak hanya memposting bendera LGBT, Kedubes Inggris di Indonesia juga mendesak masyarakat internasional menghapus diskriminasi terhadap LGBT.

(BACA JUGA: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, GMPI: Tak Hormati Ideologi Pancasila )

Melalui unggahan di instagram resminya @ukindonesia, Kedubes Inggris di Indonesia menyebut LGBT adalah Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Setiap orang berhak untuk mencintai dan dicintai. Bahwa setiap orang berhak untuk mengekspresikan diri tanpa rasa takut dan mendapatkan diskriminasi. Inggris berpendapat hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri,” tulis akun Kedubes Inggris di Indonesia @ukindonesia seperti dikutip FIN pada Sabtu (21/5/2022).

Akun Kedubes Inggris di Indonesia menjelaskan secara rinci mengenai kriminalisasi terhadap kaum LGBT di berbagai negara. 

Pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan bagian dari kehidupan seorang LGBT. 

(BACA JUGA: PKS Dorong Pengesahan UU Soal Larangan Perilaku LGBT)

“Sejarah LGBT+ sepanjang sejarah manusia. Seksualitas adalah bagian dari kemanusiaan kita. Namun kriminalisasi masih terjadi di 71 negara untuk tindakan sesama jenis, di 15 negara untuk ekspresi dan/atau identitas gender melalui ‘cross-dressing’, dan di 26 negara untuk semua transgender. Pelecehan dan kekerasan adalah bagian rutin dari kehidupan LGBT+, di mana saja,” terang @ukinindonesia. 

Kedutaan besar Inggris di Indonesia berharap akan ada perubahan mengenai permasalahan LGBT.  

Pihak Kedubes Inggris di Indonesia menyerukan kepada seluruh masyarakat internasional untuk menghapuskan tindakan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. 

“Kami mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi. Termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi. Kami mendesak negara-negara untuk menghapus mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang suka sama suka, dan memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi,” papar @ukinindonesia tersebut.

(BACA JUGA: Tifatul Sembiring Soroti LGBT, Mahfud MD: Antum di DPR yang Tak Kunjung Mengesahkan KUHP)

(BACA JUGA:Fraksi PKS Soal LGBT:Kebebasan Ada Batasnya, Bukan Kebebasan Liberal Ala Barat! )

(BACA JUGA: Mahfud MD: LGBT dan Orang yang Mempromosikan Bukan Kasus Hukum, Tidak Dilarang)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->