Geledah Ruangan Wali Kota Ambon, KPK Amankan Dokumen Keuangan dan Bukti Elektronik

fin.co.id - 18/05/2022, 15:17 WIB

Geledah Ruangan Wali Kota Ambon, KPK Amankan Dokumen Keuangan dan Bukti Elektronik

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan dokumen keuangan berisi aliran sejumlah uang dan bukti elektronik saat menggeledah sejumlah lokasi di Kota Ambon pada Selasa, 17 Mei 2022.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

(BACA JUGA: KPK Dalami Arahan Wali Kota Ambon Terkait Lelang di SKPD)

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.

Ada pun sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya ruang kerja Richard, Ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan.

Kemudian ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

(BACA JUGA: Ngaku Sakit Wali Kota Ambon Jalan-Jalan ke Mal)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfaidi Amri.

(BACA JUGA: KPK Akui Periksa Sejumlah Pihak di Kota Ambon)

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data di antaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.

(BACA JUGA: KPK Faslilitasi Kunjungan Daring Keluarga Tahanan pada Hari Raya Waisak)

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK lantas menahan Richard dan Andrew selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2022. Kedua tersangka ditahan di rutan berbeda.

"Tersangka RL (Richard) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka AEH (Andrew) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Firli.

Sementara, KPK mengimbau agar Amri kooperatif memenuhi panggilan penyidik nantinya.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->