JAKARTA, FIN.CO.ID - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengawasi ketat aktivitas kelompok ataupun jaringan teroris di Indonesia untuk mencegah baiat massal atau sumpah setiap kepada pemimpin baru Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Abu Hassa al-Hashemi al-Qurashi.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan belum ada indikasi ISIS melakukan proses baiat massal di Indonesia. Namun, yang ada proses baiat dilakukan oleh perorangan atau kelompok.
(BACA JUGA: Puluhan Teroris Kelompok MIT Poso dan ISIS Diringkus Densus 88)
“Tidak ada baiat massal yang kami pantau selama ini. Densus 88 terus memonitor hal ini,” kata Aswin, di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Proses baiat atau sumpah setiap kepada pemimpin baru ISIS tersebut dilakukan oleh sejumlah tersangka anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang ditangkap di tiga wilayah berbeda.
Sebanyak 24 anggota kelompok MIT Poso yang juga pendukung ISIS ditangkap pada Sabtu (14/5), dengan rincian 22 orang di wilayah Sulawesi Tengah, 1 orang di Bekasi, Jawa Barat, dan 1 orang lagi di Kalimantan Timur.
(BACA JUGA: Puluhan Warga Poso Diamankan Densus 88, Kelompok Teroris MIT? Polisi: Para DPO, Silakan Menyerahkan Diri)
Beberapa dari tersangka itu melakukan baiat secara mandiri lewat teks baiat yang dikirim oleh salah satu tersangka berinisial H. Teks baiat dikirim melalui aplikasi pesan instan, kemudian mengharuskan tersangka teroris lainnya membuat video baiat.
“Monitoring kegiatan kelompok atau jaringan terorisme yang dilaksanakan Densus 88 tidak pernah putus. Kami melakukannya setiap 24 jam, 7 hari dalam seminggu,” kata Aswin.
Untuk mencegah adanya baiat massal, Aswin mengimbau masyarakat untuk berperan serta membantu kepolisian mencegah hal tersebut, dengan melaporkan kepada kepolisian terdekat bila menemukan aktivitas-aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungannya.
(BACA JUGA: 391 Anggota NII Cabut Baiat, Kadensus 88: Ini Jumlah Paling Besar untuk Ikrar Setia NKRI)
Baiat dalam pengertian adalah bersumpah setia atau menyatakan diri menjadi bagian dari kelompok teror yang dilarang. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak pidana Terorisme.
“Baiat merupakan penanda bahwa seseorang masuk dalam keanggotaan kelompok. Aturan dalam undang-undang tersebut dikenakan di antaranya pemufakatan jahat dengan maksud teror sebagai mana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Terorisme,” kata Aswin pula.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Brigjen Ahmad Nurwakhid dihubungi terpisah mengatakan bahwa setiap pergantian pucuk pimpinan di organisasi teroris pasti akan diikuti dengan proses baiat.
(BACA JUGA: Densus Ungkap Jaringan NII, MS Kaban: Apakah Ada Dendam Karena Jokowi Kalah di Sumatera Barat?)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq