JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin bersama dua tersangka lain dalam penyidikan kasus pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, Selasa, 10 Mei 2022. Ini merupakan pemeriksaan perdana usai KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka dan menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor dan Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
(BACA JUGA: PDIP Bogor Bela Bupati Ade Yasin: Beliau Baik, Tapi Terpaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buahnya)
"Hari ini untuk pemeriksaan terkait dengan perkara di Bogor, kami memanggil beberapa orang tersangka hari ini ada AY (Ade Yasin) kami juga panggil di Gedung Merah Putih KPK, mereka ada tiga orang itu kapasitas sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang pecahan asing, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik.
Nantinya, kata Ali, sejumlah bukti tersebut bakal dikonfirmasi kepada para tersangka mau pun saksi yang bakal dipanggil dalam proses penyidikan.
(BACA JUGA: Ade Yasin di OTT KPK, Wabup: Saya Memohon Keikhlasan Hati Warga Kabupaten Bogor Mendoakan )
"Pasti kami akan konfirmasi hasil dari penggeledahan yang dimaksud, dari situlah maka kami akan kembangkan," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021 pada Jumat, 29 April 2022.
Penggeledahan kali ini menyasar dua kediaman tersangka di dua lokasi berbeda di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dari situ, KPK mengamankan sejumlah bukti elektronik.
(BACA JUGA: Buntut Kasus Suap Ade Yasin, KPK Sita Dokumen dan Mata Uang Asing)
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat menggeledah 4 lokasi di Kabupaten Bogor pada Kamis, 28 April 2022. Bukti yang diamankan tersebut di antaranya uang dalam pecahan asing dan dokumen keuangan.
Ada pun keempat lokasi tersebut di antaranya Rumah Dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kantor BPKAD Kabupaten Bogor, dan rumah di Ciparigi Bogor Utara.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin, bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Ada pun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq