Padahal, Farsha mengaku uang kuliahnya per bulan sebesar Rp5 juta sampai Rp7 juta.
"'Kan saya bilang secara sah yang diberikan orang tua saya itu Rp5 juta sampai Rp7 juta, yang saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan, brankasnya di lemari baju di rumah dalam bentuk valuta asing. Akan tetapi, saya tidak tahu asal uang dari mana," kata Farsha.
Dalam surat dakwaan, Wawan Ridwan disebut melakukan pencucian penerimaan gratifikasi berupa uang bersama Farsha Kautsar selama kurun April 2018 hingga Agustus 2020.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00; kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari sampai dengan 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.
(BACA JUGA: Gegara Diduga Kecipratan Suap Eks Pejabat Pajak, Siwi Widi Bakal Dipanggil KPK)
Ketiga, membeli jam tangan Rp888.830.000,00; keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000,00; kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803,00; keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.
Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp647.850.000,00; kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019 sampai dengan Maret 2021 senilai Rp39.186.927,00, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta.
Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M. Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019 hingga 9 Desember 2020.