JAKARTA, FIN.CO.ID - Kronologi pengadaan gorden, vitrase dan blind untuk Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata dan Ulujami akhirnya terungkap.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan kronologi pengadaan gorden, yang tendernya dimulai pada 8 Maret 2022.
(BACA JUGA: Waduh! Lima Hektar Lahan di Kalteng Kebakaran, Waspada Awal Musim Kemarau)
"Tender pekerjaan gorden dan blind DPR Tahun Anggaran 2022 dimulai pada tanggal 8 Maret 2022 dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp45.767.446.332.84 (Rp45,7 miliar)," kata Indra, Senin, 9 Mei 2022.
Dia menjelaskan, ada 49 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender tersebut, dan pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa.
Menurut dia, pada tahapan pembukaan penawaran tanggal 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.
Dia menjelaskan, tiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden RJA DPR adalah PT. Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705.00 atau di bawah HPS 10,33 persen.
(BACA JUGA: Kenaikan Kasus COVID-19 PascaLebaran, Menkes: Kita Tunggu 20 sampai 25 Hari ke Depan )
"PT. Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236.00 atau di bawah HPS 7,91 persen; PT. Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594.23 atau di bawah HPS 4,78 persen," ujarnya.
Indra mengatakan, pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan adalah PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus, sementara PT. Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus.
Menurut dia, persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi.
Indra menjelaskan, evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang.
(BACA JUGA: Puncak Macet Parah, Kendaraan Tidak Bisa Bergerak, Mulai Jalan Pukul 18.15 WIB, Setelah Diterapkan Satu Arah)
Dia menjelaskan, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis, dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.
"Apabila hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," tuturnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq