Puncak Macet Parah, Kendaraan Tidak Bisa Bergerak, Mulai Jalan Pukul 18.15 WIB, Setelah Diterapkan Satu Arah

Puncak Macet Parah, Kendaraan Tidak Bisa Bergerak, Mulai Jalan Pukul 18.15 WIB, Setelah Diterapkan Satu Arah

Ilustrasi kemacetan. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kendaraan yang terjebak macet saat mengarah ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, akhirnya bisa bergerak. 

Kendaraan mulai dapat bergerak, usai penerapan satu arah atau "one way" pada Senin, 9 Mei 2022 mulai 14.00 WIB.

(BACA JUGA:Pelaku Percobaan Perampokan Anggota TNI Tengah Diburu, Satu Pelaku Ditangkap Usai Terjatuh)

Berdasarkan pantauan di  Jalan Raya Puncak, tepatnya di Jalan KM RM Toha, dikutip dari Antara, bahwa di perempatan Pasar Ciawi sempat mengalami kemacetan hingga pukul 18.00 WIB.

Kemudian arus lalu lintas dengan kendaraan roda empat kembali bergerak pada pukul 18.15 WIB walaupun lambat.

Kendaraan roda empat hanya bergerak dengan kecepatan antara 10-15 km per jam.

Sejumlah ruas jalan yang sempat mengalami penutupan, yakni di sepanjang perjalanan saat penerapan one way, di antaranya Jalan Raya Ciawi-Cianjur, atau Jalan Raya Cibadak.

(BACA JUGA:Gegara Rem Blong, Truk Kontainer di Bekasi Tabrak Minibus dan Dua Ruko)

Kemudian Jalan Raya Gadog, Jalan Raya Puncak Gadog hingga Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi.

Selanjutnya melewati Jalan Labuan-Cianjur, Jalan Raya Puncak-Cianjur.

Sebelumnya, Satlantas Polres Bogor sempat melakukan rekayasa lalu lintas berupa jalur satu arah atau one way sepenggal, untuk menarik hambatan-hambatan yang terjadi di beberapa titik kemacetan.

Menurut informasi, rekayasa lalu-lintas besar tidak ada, yang ada hanya penarikan arus lalu-lintas di Megamendung.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: