Nasional

Aturan Baru dari Kemenaker: JHT Bisa Dicair Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun

fin.co.id - 30/04/2022, 07:43 WIB

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menuai kritikan publik. 

"Penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas" kata Ida Fauziyah dalam keterangan pers yang diakses di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, dikutip FIN, Sabtu 30 April 2022.

(BACA JUGA: Terbitkan Aturan Terbaru Klaim JHT, Menaker: Kami Sudah Terima Aspirasi Publik)

Ida selanjutnya menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Ida.

(BACA JUGA: Menaker Revisi Aturan Klaim JHT, Buruh: Terima Kasih Mau Mendengar Aspirasi Kami)

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. 

Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

(BACA JUGA: Dukung Menaker Revisi Aturan JHT, Ombudsman: Penyusunannya Kurang Libatkan Pekerja)

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Ida menegaskan.

Selain itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian, tertuang juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

Admin
Penulis
-->