Sebagai informasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan turut diperiksa antara lain Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesty Kejora, hingga Rossa.
Dalam pemeriksanya, Ivan Gunawan mengaku dikontrak oleh pihak DNA Pro selama tiga bulan sebagai brand ambassador untuk mempromosikan robot trading melalui instagram.
Pria yang akrab disapa Igun itu mendapatkan bayaran Rp1 miliar dalam mempromosikan DNA Pro. Kemudian, uang senilai Rp921 juta pun dikembalikan kepada penyidik.
Lalu, Rizky Billar dan Lesty Kejora mendapatkan uang Rp1 miliar dari petinggi DNA Pro sebagai hadiah kelahiran anaknya yang saat itu sudah berusia 1 bulan. Karena merasa uang Rp1 miliar itu terlalu banyak, maka Rizky Billar dan petinggi berisinial SR ini menginisiasi dengan kolaborasi konten dengan hasil exposure terkait robot trading DNA Pro.
Uang Rp1 miliar itu lantas diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti sitaan dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Terakhir ada Rossa yang mengisi acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali. Ia mendapatkan bayaran Rp172 juta dari acara tersebut. Namun, uang itu tidak disita penyidik lantaran terdapat kontrak kerja yang jelas atas aliran uang yang diterima Rossa.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq