Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Sultan Pontianak

fin.co.id - 26/04/2022, 11:56 WIB

Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Sultan Pontianak

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Selasa, 26 April 2022.

Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU). Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Mas'ud.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 26 April 2022.

(BACA JUGA: Mangkir, KPK Ingatkan Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik)

Diketahui, ini merupakan kali kedua Sultan Pontianak dipanggil sebagai saksi usai mangkir pada jadwal pemeriksaan Kamis, 31 Maret 2022.

Dalam pernyataannya, Sultan Pontianak beralasan tak menerima surat panggilan dari KPK.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 4 April 2022.

(BACA JUGA: KPK Pastikan Sudah Layangkan Surat Panggilan Sultan Pontianak)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

(BACA JUGA: Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Andi Arief)

Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Sebanyak dua di antaranya yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->