Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.
MA Putuskan Vaksin Halal, Partai Ummat: Jangan Sekadar Bisnis yang Diprioritaskan, Tapi Menjaga Seorang Muslim
fin.co.id - 22/04/2022, 19:54 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19.
TERKINI
Terpopuler
1
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
1 hari lalu
2
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu
3
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
2 hari lalu
4
Spanyol Ditahan Irak 1-1 pada Laga Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu
5
Warga Wanam Angkat Fakta: Tak Ada Pengungsi, Pembangunan PSN Justru Diharapkan!
1 hari lalu