MA Putuskan Vaksin Halal, Partai Ummat: Jangan Sekadar Bisnis yang Diprioritaskan, Tapi Menjaga Seorang Muslim

fin.co.id - 22/04/2022, 19:54 WIB

MA Putuskan Vaksin Halal, Partai Ummat: Jangan Sekadar Bisnis yang Diprioritaskan, Tapi Menjaga Seorang Muslim

Ilustrasi vaksinasi COVID-19.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

Admin
Penulis