Nasional

MA Putuskan Vaksin Halal, Partai Ummat: Jangan Sekadar Bisnis yang Diprioritaskan, Tapi Menjaga Seorang Muslim

Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyebut, DPR harus menekankan pemerintah agar segera menyediakan vaksin halal.

MA Putuskan Vaksin Halal, Partai Ummat: Jangan Sekadar Bisnis yang Diprioritaskan, Tapi Menjaga Seorang Muslim
Ilustrasi vaksinasi COVID-19.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

Berita Terkait