MA Putuskan Vaksin Halal, Partai Ummat: Jangan Sekadar Bisnis yang Diprioritaskan, Tapi Menjaga Seorang Muslim
Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyebut, DPR harus menekankan pemerintah agar segera menyediakan vaksin halal.
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.